TERBARU! Fasilitas Karyawan akan Kena Pajak, dari Mobil, HP hingga Laptop

Kamis, 04 November 2021 07:14 Dirjen Pajak Peraturan Perpajakan smartphone
TERBARU! Fasilitas Karyawan akan Kena Pajak, dari Mobil, HP hingga Laptop
TERBARU! Fasilitas Karyawan akan Kena Pajak, dari Mobil, HP hingga Laptop

ILUSTRASI 

YUKBIZ.COM, JAKARTA - Fasilitas naturan akan dikenakan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menjelaskan penghasilan natura yang diberikan oleh perusahaan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai perusahaan.

Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.

"Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya.

Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (3/11).

Menurutnya, dalam UU HPP natura tak lagi tergolong fasilitas non-taxable dan non-deductable atau tak dipajaki untuk pekerja dan tak bisa dikurangi dari beban pajak pemberi kerja.

Dengan demikian, ia menyebut fasilitas natura bakal dipajaki.

Kendati demikian, Yon menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki.

Namun, ia menekankan misalnya penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas.

Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pengantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," kata Yon.

Di sisi lain, Yon menjelaskan aturan tersebut dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Sebab, bagi wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22%.

Berita Terkait