Ssst… Ini Besaran UMK Pelalawan Tahun 2023, Naik 8,48 Persen

Kamis, 01 Desember 2022 10:50 Upah Minimum Kota Dinas Tenaga Kerja Disnaker Upah Minimum Kabupaten berita viral berita Pelalawan hari ini
Ssst… Ini Besaran UMK Pelalawan Tahun 2023, Naik 8,48 Persen
Ssst… Ini Besaran UMK Pelalawan Tahun 2023, Naik 8,48 Persen

Ilustrasi foto Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan menggelar rapat pada Rabu (30/11/2022) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan./tribun PKU

 

YUKBIZ.COM, PELALAWAN – Akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 setelah menggelar rapat pada Rabu (30/11/2022) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan.

Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh seluruh perwakilan, yakni Pemerintah Daerah (Pemda), serikat pekerja, serikat buruh, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pertemuan berlangsung cukup ketat karena penetapan UMK maupun UMP menjadi polemik di berbagai daerah termasuk di Riau.

Baca juga:

  Bapeda Dumai Gelar Undian Hadiah untuk 18 Ribu Wajib Pajak

Bank Riau Kepri Raih Penghargaan Bank Syariah Terbaik Kategori BPD   

Pasalnya, pemerintah pusat menerbitkan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Padahal sebelumnya penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kita mengikuti imbauan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Permenaker 18 tahun 2022. Alhasil besaran UMK tahun 2023 bisa ditetapkan," kata Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (30/11/2022).

Iskandar menjelaskan, formulasi penghitungan UMK tahun 2023 mengikuti perhitungan pada Permenaker yang baru itu.

Setelah dimasukan ke rumus yang ada dengan angka yang telah dihitung, akhirnya besaran UMK bisa disepakati.

Berita Terkait