Foto Bupati Pelalawan H Zukri/ist
YUKBIZ.COM, PELALAWAN – Mengantisipasi membludaknya sebaran virus corona pasca lebaran, pemerintah daerah Pelalawan melakukan gerak cepat.
Guna menekan kasus Covid-19, Satgas minta tempat rekreasi, kuliner dan gedung pertemuan di Pelalawan tutup 15 hari.
Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pelalawan Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat keramaian dalam menekan penyebaran virus corona, Senin (17/05/2021).
BACA JUGA:
Edaran itu dengan nomor SATGAS/2021/09 diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri sebagai Ketua Satgas Covid-19 Pelalawan.