Pemko Pekanbaru Sahkan Perda yang Mewajibkan Warganya Vaksinasi Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 02:57 Perda soal vaksin Penyebaran dan Dampak Covid-19 revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru hari ini
Pemko Pekanbaru Sahkan Perda yang Mewajibkan Warganya Vaksinasi Covid-19
Pemko Pekanbaru Sahkan Perda yang Mewajibkan Warganya Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi foto / bantulkab.go.id

YUKBIZ.COM, PEKANBARU – Demi melindungi warganya dan memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru mensahkan revisi Perda soal Covid.

Pemda Kota Pekanbaru mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Revisi Perda tersebut berdasarkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

BACA JUGA:

Hadapi Pandemi Berkepanjangan, Pemerintah Susun Langkah Hindari PHK Karyawan dan Selamatkan Usaha

Mau Info Tentang 3 Instansi Pemerintah dengan Formasi CPNS Lulusan SMA Terbanyak? Simak 

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, Perda ini sudah disahkan dan digunakan sebelumnya namun pada pelaksanaan di lapangan ada yang belum sesuai sehingga membutuhkan revisi.

"Kami berharap warga Pekanbaru menaati protokol kesehatan, sehingga tidak terkena sanksi dari perda Nomor 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 yang sudah disahkan," ujarnya Selasa (13/7/2021).

Sementara itu Ketua Pansus Perda Covid-19, Rony Pasla mengatakan perda hasil revisi tersebut menghapus pasal terkait sanksi lisan dan tulisan, serta beleid yang mewajibkan warga Pekanbaru mengikuti vaksinasi.

"Pada perda ini ada pasal yang mengharuskan warga mengikuti vaksinasi. Hal itu tertuang dalam pasal 17 A," ujarnya.

Dengan aturan tersebut, warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi tidak akan mendapatkan fasilitas atau pelayanan administrasi kependudukan.

Karena itu warga Pekanbaru akan mendapatkan informasi panggilan jadwal vaksinasi dari perangkat RT dan RW setempat. (**)

Berita Terkait