Pelaku Usaha Pariwisata dan Pemda Bersiaplah, Dana Hibah Rp 3,3 Triliun Telah Disiapkan

Rabu, 14 Oktober 2020 02:16 dana hibah pariwisata industri pariwisata di tengah pandemi Dana Hibah Rp 3,3 Triliun
Pelaku Usaha Pariwisata dan Pemda Bersiaplah, Dana Hibah Rp 3,3 Triliun Telah Disiapkan
Pelaku Usaha Pariwisata dan Pemda Bersiaplah, Dana Hibah Rp 3,3 Triliun Telah Disiapkan

Ilustrasi foto, wisatawan sedang belanja/ republika.co.id

YUKBIZ.COM, JAKARTA = Pandemi covid-19 boleh saja masih ada, tapi upaya membangkitkan perekonomian tak boleh kendor.

 Pemerintah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah.

Anggaran tersebut untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.

 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA:

BRI Syariah Jadi Induk Merger Bank Syariah Milik Pemerintah? Ini alasannya  

Mau Riding Off Road yang Aman dan Menyenangkan? Perhatikan Tips Dari Yamaha Berikut Ini 

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Sedangkan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," lanjutnya.

Berita Terkait