PNS Bakal WFA Tahun 2023, Benarkah?

Senin, 23 Mei 2022 09:45 WFA working from anywhere flexible working arrangement
PNS Bakal WFA Tahun 2023, Benarkah?
PNS Bakal WFA Tahun 2023, Benarkah?

ILUSTRASI PNS di Indonesia

YUKBIZ.COM - Pemerintah mulai menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2023. 

Salah satu yang tertera di dalamnya adalah mengenai rencana untuk kelanjutan proses reformasi birokrasi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap, karena pemerintah akan menerapkan cara kerja baru.

"Pada tahun 2023, Pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas," tulis dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (23/5/2022)

Secara lebih eksplisit disampaikan, bahwa PNS akan menggunakan pola kerja flexible working arrangement. 

Di mana nantinya PNS tidak lagi hanya duduk di belakang meja kantor.

"Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru (flexible working arrangement) dengan tetap mempertahankan produktivitas."

Pemerintah menginginkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas. 

Untuk itu salah satunya adalah dengan menjaga daya beli PNS.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13, dan mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.(CNBC)

BACA JUGA: Bila Pandemi Berubah Jadi Endemi, Indonesia Bakal Jadi Seperti Ini

BACA JUGA: BAKSOS & ROLLING CITY YAMAHA GEAR 125

Berita Terkait