Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Impor di Riau Senilai Rp10 Miliar

Sabtu, 18 Maret 2023 09:42 impor pakaian bekas bisnis pakaian bekas Menteri Perdagangan
Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Impor di Riau Senilai Rp10 Miliar
Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Impor di Riau Senilai Rp10 Miliar

ILUSTRASI bisnis pakaian bekas (bisnis.com)

YUKBIZ.COM, PEKANBARU--Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau. 

Adapun dilakukannya pemusnahan ini sebagai respons Kemendag atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring. 

Juga sebagai bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. 

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Zulkifli Hasan.  

Dia menambahkan, pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri. 

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.  

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya. 

“Tapi kalau lokal didaur ulang boleh, yang ga boleh itu impor, kita harus tegas,”  tandasnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Riau 15-21 Maret 2023  Kenaikan Lumayan Tinggi

BACA JUGA: Classy Yamaha Motor Show 2023

Berita Terkait