Inilah 10 Lembaga yang DIbubarkan, Negara Hemat Rp 277 Miliar  

Rabu, 02 Desember 2020 03:51 Dewan Ketahanan Pangan Dewan Riset Nasional Negara Hemat Rp 277 Miliar 10 Lembaga yang DIbubarkan
Inilah 10 Lembaga yang DIbubarkan, Negara Hemat Rp 277 Miliar   
Inilah 10 Lembaga yang DIbubarkan, Negara Hemat Rp 277 Miliar  

 

Ilustrasi foto, Presiden Joko Widodo saat melantik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/foto:metrobali.com

YUKBIZ.COM, JAKARTA – Inilah sepuluh badan ata lembaga Negara yang keungkinan akan dibubarkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperkirakan pembubaran 10 badan/lembaga bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp 227 miliar per tahun.

"Akibat pembubaran ini, anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga nonstruktural tersebut," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memperhitungkan dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

BACA JUGA:

Awal 2021 Meluncur, Samsung Galaxy S21 Bisa Buka Kunci Layar dengan Suara  

Waspada Bermotor di Musim Penghujan, Berikut ini Tips Berkendara Sepeda Motor Saat Hujan

Rini mengakui pembubaran tersebut tidak begitu signifikan pengaruhnya terhadap anggaran negara. Namun yang terpenting adalah bisa meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi dari kelembagaan badan negara.

"Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan karena memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang menyatakan pembubaran 10 lembaga nonstruktural. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga. Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Berita Terkait