Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, Gaji di DKI Jakarta dan Papua Terbesar

Sabtu, 09 Januari 2021 06:54 Gaji di DKI Jakarta dan Papua Terbesar Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi upah minimum provinsi
Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, Gaji di DKI Jakarta dan Papua Terbesar
Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, Gaji di DKI Jakarta dan Papua Terbesar

Ilustrasi foto/tribunmaluku.com

YUKBIZ.COM,  JAKARTA – Taukah Anda sobat yukbiz semuanya, Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun ini, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), ditiadakan.

Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai surat edaran tersebut, alasan utama pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih dalam pemulihan.

BACA JUGA:

Kemkop UKM Nakal Kembangkan Koperasi Berbasis Kawasan, Komunitas, dan Komoditas

Sepeda Motor Listrik NIU Dilengkapi Aplikasi Cangggih   

Namun, meskipun tidak ada kenaikan pada tahun ini, sejumlah provinsi masih mencatatkan upah minimum yang cukup besar, salah satunya DKI Jakarta yang mencapai Rp4.416.186 dan Papua sebesar Rp3,516.700.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:

Berita Terkait